Bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal yang terkait pemberlakuan Self Certifucation Pilot Project Tahap II. Pada intinya:
- Self Certification Pilot Project Tahap II yang antara lain diikuti oleh Indonesia, telah diberlakukan sejak 8 Januari 2014;
- Tarif Preferensi dalam rangka ATIGA dapat diberikan untuk importasi dengan menggunakan sistem Self Certification, sepanjang memenuhi Ketentuan Asal Barang (RoO) skema ATIGA dan ketentuan lain yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, serta memenuhi ketentuan:
a. Importir harus menyerahkan invoice declaration kepada Pejabat Bea dan Cukai pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor
b. Importir mencantumkan kode Tarif Preferensi, nomor dan tanggal Certified Exporter Authorization Code, pada pemberitahuan pabean impor
- Hal-hal yang harus diperhatikan Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan penelitian tentang pemenuhan persyaratan invoice declaration
a. Adanya pernyataan dari Certified Exporter bahwa barang yang diekspor telah memenuhi Kriteria Asal Barang dengan kalimat sebagai berikut:
The exporter of the product(s) covered by this document (Certified Exporter Authorization Code .......) declares that, except where otherwise clearly indicated, the products (HS Code/s:.........) satisfy the Rules of Origin to be considered as ASEAN Originating Products under ATIGA (ASEAN country of origin: ....................) with origin criteria:
..................................................
Signature over Printed Name of the Authorized Signatory
b. Invoice declaration harus memuat uraian jenis barang yang jelas dan detil agar dapat diidentifikasikan untuk kepentingan penentuan asal barang;
c. Pernyataan asal barang pada invoice declaration harus ditandatangani oleh orang yang tercantum dalam daftar penandatangan invoice declaration/List of Authorized Signatories;
d. Apabila lembar yang tersedia dalam invoice declaration tidak mencukupi untuk memuat seluruh barang, dapat menggunakan lembar tambahan yang memuat uraian barang yang dilengkapi klasifikasi barang, Kriteria Asal Barang, tandatangan, serta nama orang yang tercantum dalam List of Authorized Signatories;
e. Invoice declaration berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan untuk kepentingan penentuan asal barang, dengan ketentuan invoice declaration harus disampaikan pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor; dan
f. Invoice declaration hanya dapat digunakan untuk importasi jenis barang tertentu yang tertera pada daftar jenis barang (list of product) dari Certified Exporter
- Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu disampaikan List of Certified Exporter beserta dasar hukum yang terkait dengan pemberlakuan SCPP II beserta slide terkait SCPP II (terlampir).
------------------
E-mail ini (termasuk seluruh lampirannya, bila ada) bersifat RAHASIA.
Dilarang menyebarluaskan kepada pihak lain di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "FTA DJBC" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to fta-djbc+unsubscribe@googlegroups.com.
To post to this group, send email to fta-djbc@googlegroups.com.
To view this discussion on the web visit https://groups.google.com/d/msgid/fta-djbc/CAAa6kF98W%3DPCahr%2BNnhMEm-7ZtasUTCR5ihRqL_aSispnCaY7g%40mail.gmail.com.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar