PENYUSUNAN / PEMBUATAN PERATURAN PERUSAHAAN / PERJANJIAN KERJA BERSAMA.
Hotel Menara Peninsula, Jakarta, 9 - 10 September 2014
LATAR BELAKANG PROGRAM :
Dalam menghadapai intensitas dan kompleksitas bisnis, sumber daya manusia merupakan modal perusahaan yang dapat memberikan manfaat secara internal dalam menjawab tantangan multi dimensidan menghadapi masalah produktivitas, mut, biaya, pelayanan, keselamatan kerja dan hubungan kerja. Untuk itu Pimpinan Perusahaan atau Pimpinan Organisasidi dituntut berfikir untuk menemukan berbagai terobosan strategis, salah satunya bagaimana mengelola manusia secara sinergi sehingga mampu berkontribusi optimal dan menciptakan peluang yang mendorong perusahaan atau organisasi mencapai tujuan atau sasaran.
Peraturan Perushaan / Perjanjian Kerja Bersama merupakan hal yang sangat penting bagi suatu organisasi / perusahaan dalam menyongsong era globalisasi dimana Manusia sebagai modal aktif yang mempunyai perilaku khusus, sehingga perlu adanya pedoman bagi para pihak yang mengikatkan diri dalam hubungan kerja formla dalam suatu perusahaan / organisasi agar dapat menciptakan hubungan kerja yang harmonis sehingga organisasi / perusahaan dapat mencapai tujuannya.
MAKSUD dan TUJUAN :
1. Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan Indonesia
(UU No ; 13/2003)
2. Membangun Hubungan Kerja Harmonis Bagi Penguasa dan Pekerja
3. Mengatur Kepastian Hak dan Kewajiban Pengusaha ( Pemberi Kerja ) dan Karyawan ( Pekerja )
4. Menciptakan Ketenangan Kerja dan Berusaha
5. Mendorong Gairah Kerja dan Produktivitas
6. Mengatur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja (Hubungan Industrial )
7. Mengetahui proses pengesehan Peraturan Perusahaan dan Pencatatan Perjanjian Kerja Bersama pada Instansi Bidang Ketenagakerjaan
SASARAN :
Setelah mengikuti workshop ini diharapkan peserta akan dapat :
1. Memahami bahwa PP /PKB sebagai Sarana Hubungan Industrial yang penting bagi Pekerja dan Perusahaan
2. Mengetahui Tata Cara Membuat Peraturan Perusahaan / Perjanjian Kerja Bersama secara Baik dan Benar, sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku.
3. Memahami Persyaratan dan MekanismePerundingan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama
4. Membuat Kebijakan Perusahaan mendasarkan pada Undang – UndangKetenagakerjaan Nomoe 13 Tahun 2003
5. Mengambil langkah – langkah strategis dalam pengelolaan sumber daya manusia di Perusahaan secara harmonis
6. Melaksanakan Peraturan Perusahaan / Perjanjian Kreja Bersama secara konsisten, Disiplin dan Penuh Tanggung Jawab
7. Meningkatkan disiplin kerja dan produktivitas kinerja pekerja di Perusahaan menjadi lebih baik
8. Menjadikan Peraturan Perusahaan / PerjanjianKerja Bersama untuk menciptakan ketenangan bekerja dan berusaha di Perusahaan.
9. Melaksanakan proses perundingan Perjanjian Kerja dengan baik dan harmonis.
POKOK – POKOK BAHASAN :
1. Ketentuan Umum
1. Dasar Hukum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ketentuan dan Persyaratan
4. Tanggung Jawab Para Pihak
2. Peraturan Perusahaan
1. Tata cara Pembuatan
2. Proses Pengajuan Pengesahan
3. Pengesahan oleh Instansi Bidang Ketenagakerjaan
3. Perjanjian Kerja Bersama
1. Tata cara Pembuatan
2. Mekanisme Perundingan
3. Pendaftaran / Pencatatan pada Instansi Bidang Ketenagakerjaan4.
4. Perusahaan Peraturan Perusahaan / Perjanjian Kerja Bersama
TARGET PESERTA :
· Manajer SDM, Manajer Lini yang membawahi banyak pekerja
· Manajer Pelatihan dan Pengembangan
· Manajer Rekrutmen dan Seleksi
· Manajer Kompensasi dan Benefits
· Manajer Hubungan Industrial
· Supervisor dibidang Manajemen SDM
· Manajemen Lini yang ingin menjadi Manajer SDM
Manajer / Supervisor bidang apa saja yang diberi tugas untuk mengelola sumber daya manusia dan yang ingin menjadi pengelolaan sumber daya manusia di perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar