MARKSHARE Training We Provide Workshop & Training Call Us: Ms. HAYU 0812.8090.191 / 021- 57932035 | | | ||||||||||
| | |||||||||||
| | | ||||||||||
| ||||||||||||
|
Comprehensive Basic Accounting for Executive Jakarta, 23 – 24 Januari 2018 | Tax Planning & Management Jakarta, 28 – 29 Januari 2018 |
MANFAAT PELATIHAN : 1. Peserta dapat memahami prinsip-prinsip dasar akuntansi. 2. Peserta dapat memahami mengapa sebuah laporan keuangan harus memenuhi kaidah yang berlaku umum misalnya PSAK di Indonesia atau GAAP di USA. 3. Peserta dapat memahami persamaan dasar akuntansi sebagai philosopi dasar untuk membentuk Neraca. 4. Peserta dapat memahami bahwa Laporan Laba / (Rugi) merupakan representasi dari aktivitas perusahaan dalam menjalankan misinya. 5. Peserta dapat memahmi siklus akuntansi dan dapat melakukan proses recording, adjustment sampai dengan meringkas transaksi menjadi Laporan Keuangan. 6. Peserta dapat menggunakan dan menggali informasi penting dari laporan keuangan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan. METODE PELATIHAN : 1. Tutorial untuk menyampaikan teori dan asumsi dasar akuntansi. 2. Diskusi untuk mengidentifikasi transaksi-transaksi bisnis dan bagaimana memasukkannya dalam siklus akuntansi. 3. Latihan untuk mengaplikasikan teori dalam proses penyusunan laporan keuangan. MATERI PELATIHAN: Hari - Pertama 1. Akuntansi Bahasa Bisnis 2. Laporan Keuangan – Fungsi Sistem Akuntansi dan Audit. 3. Prinsip Akuntansi Yang Berlaku Umum di Indonesia dikenal dengan PSAK 4. Laporan Keuangan – Titik Awal Belajar Akuntansi 5. Efek Transaksi Bisnis 6. Bentuk Organisasi Dalam Bisnis 7. Pengguna Laporan Keuangan 2. Perubahan Posisi Keuangan 1. Ledger – Kegunaan dan Double Entry Accounting 2. Jurnal – Kegunaan dan Posting Journal Entry 3. Neraca Percobaan (Trial Balance) 4. Pengantar Sisklus Akuntansi 5. Manfaat Ledger dan Jurnal Untuk Manager Hari - Kedua 1. Menghitung Laba / (Rugi) dan Neraca, Akhir dari Siklus Akuntansi 2. Apakah Laba Bersih / (Rugi) Akuntansi 3. Ayat Jurnal Penyesuaian 4. Menyiapkan Satu Set Laporan Keuangan 5. Jurnal Penutup Untuk Rekening Temporary 6. Menyelesaikan Siklus Akuntansi 7. Akuntansi Untuk Perusahaan Dagang 8. Sekilas tentang Perusahaan Dagang 9. Sistem Inventory Perpetual 10. Sistem Inventory Periodic 11. Evaluasi Kinerja Perusahaan Dagang 12. Analisa Laporan Keuangan dan Laporan Arus Kas 13. Mengukur Tingkat Likuiditas dan Risiko Kredit 14. Mengukur Rasio Profitabilitas 15. Mengukur Rasio Efisiensi Operasi 16. Mengukur Rasio Leverage 17. Mengukur Rasio Tingkat Pengembalian 18. Laporan Arus Kas | Umumnya perencanaan pajak (tax planning) merujuk kepada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib pajak supaya utang pajak berada dalam jumlah yang minimal tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Namun demikian, perencanaan pajak juga dapat berkonotasi positif sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar dan tepat waktu sehingga dapat menghindari pemborosan sumber daya secara optimal. Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak (sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan). Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan, Pada umumnya penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak. Untuk dapat meminimumkan kewajiban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful) maupun yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful) seperti tax avoidance dan tax evasion. Perencanaan perpajakan umumnya selalu dimulai dengan meyakinkan apakah suatu transaksi atau fenomena terkena pajak. Kalau fenomena tersebut terkena pajak, apakah dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya. Selanjutnya, apakah pembayaran pajak dimaksud dapat ditunda pembayarannya. Pokok Bahasan: 1. Hari Pertama: a. Tax Planning PPh Badan · Menunda Penghasilan Mempercepat Biaya · Mengoptimalkan Kredit PPh · Mengelola Biaya menjadi Deductible-Non-Taxable · Gross Up atau Non Gross Up dalam Withholding Tax · Pengelolaan Biaya yang Berhubungan Dengan Karyawan · Pengadaan Aktiva Tetap melalui Leasing · Dsb. b. Tax Planning PPh Pasal 21 · Pengenalan objek PPh Pasal 21 · Biaya yang bukan Objek PPh Pasal 21 · Memberi imbalan kepada Karyawan berbentuk Tunjangan atau ditanggung perusahaan. · Perlakuan perpajakan terhadap Natura dan Kenikmatan kepada karyawan c. Tax Planning PPh Pasal 22 · Pengenalan Objek PPh Pasal 22 · Pengajuan permohonan pembebasan dari pengenaan PPh Pasal 22. d. Tax Planning PPh Pasal 23 · Pengarus metode pembukuan terhadap saat pemotongan PPh Pasal 23 · Reimbursable items dalam pemotongan PPh Pasal 23 · Pemilihan nama akun dalam pembukuan. e. Tax Planning PPh Pasal 26 · PPh Pasal 26 dan ketentuan khusus tax treaty. · Masalah pembuatan Certificate of Domicile (COD). 2. Hari Kedua: a. Tax Planning PPh Pasal 4 Ayat (2) · Pengenalan objek PPh Pasal 4 ayat (2) · DPP PPh Pasal 4 ayat (2) b. Tax Planning PPh Pasal 15 · Pengenalan objek PPh Pasal 15 · PPh Pasal 15 Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri · PPh Pasal 15 Perusahaan Pelayaran Luar Negeri · PPh Pasal 15 Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri c. Tax Planning PPN dan PPn-BM · Tax Planning dalam pembuatan Faktur Pajak Keluaran · Tax Planning terkait dengan Faktur Pajak Masukan. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar