Tax & Planning Management Jadwal : 2 – 3 April 2018 Untuk dapat meminimumkan kewajiban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful) maupun yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful) seperti tax avoidance dan tax evasion. Perencanaan perpajakan umumnya selalu dimulai dengan meyakinkan apakah suatu transaksi atau fenomena terkena pajak. Kalau fenomena tersebut terkena pajak, apakah dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya. Selanjutnya, apakah pembayaran pajak dimaksud dapat ditunda pembayarannya. Pokok Bahasan: 1. Hari Pertama: a. Tax Planning PPh Badan · Menunda Penghasilan Mempercepat Biaya · Mengoptimalkan Kredit PPh · Mengelola Biaya menjadi Deductible-Non-Taxable · Gross Up atau Non Gross Up dalam Withholding Tax · Pengelolaan Biaya yang Berhubungan Dengan Karyawan · Pengadaan Aktiva Tetap melalui Leasing · Dsb. b. Tax Planning PPh Pasal 21 · Pengenalan objek PPh Pasal 21 · Biaya yang bukan Objek PPh Pasal 21 · Memberi imbalan kepada Karyawan berbentuk Tunjangan atau ditanggung perusahaan. · Perlakuan perpajakan terhadap Natura dan Kenikmatan kepada karyawan c. Tax Planning PPh Pasal 22 · Pengenalan Objek PPh Pasal 22 · PPh Pasal 22 Final dan Tidak Final (boleh dikreditkan) · Pengajuan permohonan pembebasan dari pengenaan PPh Pasal 22. d. Tax Planning PPh Pasal 23 · Pengarus metode pembukuan terhadap saat pemotongan PPh Pasal 23 · Reimbursable items dalam pemotongan PPh Pasal 23 · Pemilihan nama akun dalam pembukuan. e. Tax Planning PPh Pasal 26 · PPh Pasal 26 dan ketentuan khusus tax treaty. · Masalah pembuatan Certificate of Domicile (COD). 2. Hari Kedua: a. Tax Planning PPh Pasal 4 Ayat (2) · Pengenalan objek PPh Pasal 4 ayat (2) · DPP PPh Pasal 4 ayat (2) b. Tax Planning PPh Pasal 15 · Pengenalan objek PPh Pasal 15 · PPh Pasal 15 Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri · PPh Pasal 15 Perusahaan Pelayaran Luar Negeri · PPh Pasal 15 Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri c. Tax Planning PPN dan PPn-BM · Tax Planning dalam pembuatan Faktur Pajak Keluaran · Tax Planning terkait dengan Faktur Pajak Masukan. | Strategic Vendor Management Jadwal : 23 – 24 April 2018 Keberhasilan proses procurement, baik itu; routine order, project procurement, atau emergency order, sangat ditentukan oleh bagaimana proses hubungan dengan vendor dilaksanakan. Seluruh kasus yang terkait dengan; miskomunikasi, gagal serah, pemutusan kontrak, dispute, hingga fraud, seringkali bermula dari kurang harmonisnya relasi antara team procurement dengan para vendor. Team procurement perlu menerapkan metode vendor management yang strategik untuk menciptakan hubungan kerja yang berkelanjutan dengan para vendor, agar tercapai tujuan procurement untuk memperoleh; best prices with best quality from best bidder. SASARAN: Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta akan memiliki kemampuan untuk: - Mengelola & melaksanakan proses vendor management secara strategik & profesional
- Memahami critical point & key success factors dalam proses vendor management
- Mengidentifikasi, menganalisa, mengantisipasi, & membuat solusi atas permasalahan yang terjadi
- Mengembangkan sistem vendor management yang baik, terukur, & terencana
- Membuat keputusan yang efektif & efisien dalam proses vendor management
OUTLINE: 1. Vendor Relationship Models 2. Different Vendors for Different Types of Ordes 3. Roles & Responsibilities in Vendor Relations 4. Strategic Partnership 5. Case Study & Discussion sharing 6. SRM Modules System 7. Vendor Development Program 8. Continuous Improvement in Procurement 9. Feed back, Case study 10. Closing Review |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar