Kamis, 22 Januari 2015

HR Audit : 03 - 04 Feb 2015 ; Tax Planning & Management 05 - 06 Feb 2015

MARKSHARE Training

Call Us : 021 – 5793 2035 ; 08561044530

 

Join us in 2 Days Training

03 - 04 Februari 2015

 

HR AUDIT

SHRM mendefinisikan HR Audit sebagai sebuah kegiatan yang melibatkan objektif melihat kebijakan SDM perusahaan, praktik, prosedur dan strategi untuk melindungi perusahaan, menciptakan praktek terbaik dan mengidentifikasi peluang untuk perbaikan. Sebuah kajian obyektif "keadaan saat ini" perusahaan dapat membantu Anda mengevaluasi apakah praktek daerah tertentu memadai, hukum dan / atau efektif. Hasilnya dapat memberikan pengambil keputusan dengan informasi yang diperlukan untuk memutuskan apa daerah perlu perbaikan.

HR audit sangat berguna untuk mencapai tujuan organisasi dan juga merupakan alat penting yang membantu untuk menilai efektivitas fungsi SDM dari suatu organisasi. Workshop ini akan membantu para praktisi SDM dalam menyusun program SDM dan melakukan improvementnya.

Manfaat :

  • Membantu untuk mengetahui kontribusi yang layak dari departemen SDM terhadap peningkatan performance organisasi.
  • Pengembangan citra profesional departemen HR organisasi.
  • Pijakan untuk melakukan improvement

Materi :

  • Objectives of HR Audit
  • Why is HR Audit needed ?
  • Audit, What – Who & How
  • HR Audit as improvement tool
  • HR Audit flow & process
  • HR Key Risk Area (Operational / HR Functional audit)
  • Practical Exercise & Case Study
  • HR Audit Report

  

Join us in 2 Days Training

05 - 06 Februari 2015

 

TAX PLANNING & MANAGEMENT

Umumnya perencanaan pajak (tax planning) merujuk kepada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib pajak supaya utang pajak berada dalam jumlah yang minimal tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Namun demikian, perencanaan pajak juga dapat berkonotasi positif sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar dan tepat waktu sehingga dapat menghindari pemborosan sumber daya secara optimal. Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak (sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan). Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan, Pada umumnya penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak. Untuk dapat meminimumkan kewajiban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful) maupun yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful) seperti tax avoidance dan tax evasion. Perencanaan perpajakan umumnya selalu dimulai dengan meyakinkan apakah suatu transaksi atau fenomena terkena pajak. Kalau fenomena tersebut terkena pajak, apakah dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya. Selanjutnya, apakah pembayaran pajak dimaksud dapat ditunda pembayarannya.

 

ISI PROGRAM

1. Hari Pertama:

a. Tax Planning PPh Badan

·         Menunda Penghasilan Mempercepat Biaya

·         Mengoptimalkan Kredit PPh

·         Mengelola Biaya menjadi Deductible-Non-Taxable

·         Gross Up atau Non Gross Up dalam Withholding Tax

·         Pengelolaan Biaya yang Berhubungan Dengan Karyawan

·         Pengadaan Aktiva Tetap melalui Leasing

·         Dsb.

 b. Tax Planning PPh Pasal 21

·         Pengenalan objek PPh Pasal 21

·         Biaya yang bukan Objek PPh Pasal 21

·         Memberi imbalan kepada Karyawan berbentuk Tunjangan atau ditanggung perusahaan.

·         Perlakuan perpajakan terhadap Natura dan Kenikmatan kepada karyawan

 c. Tax Planning PPh Pasal 22

·         Pengenalan Objek PPh Pasal 22

·         Pengajuan permohonan pembebasan dari pengenaan PPh Pasal 22.

d. Tax Planning PPh Pasal 23

·         Pengarus metode pembukuan terhadap saat pemotongan PPh Pasal 23

·         Reimbursable items dalam pemotongan PPh Pasal 23

·         Pemilihan nama akun dalam pembukuan.

e. Tax Planning PPh Pasal 26

·         PPh Pasal 26 dan ketentuan khusus tax treaty.

·         Masalah pembuatan Certificate of Domicile (COD).

2. Hari Kedua:

a. Tax Planning PPh Pasal 4 Ayat (2)

·         Pengenalan objek PPh Pasal 4 ayat (2)

·         DPP PPh Pasal 4 ayat (2)

b. Tax Planning PPh Pasal 15

·         Pengenalan objek PPh Pasal 15

·         PPh Pasal 15 Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

·         PPh Pasal 15 Perusahaan Pelayaran Luar Negeri

·         PPh Pasal 15 Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri

c. Tax Planning PPN dan PPn-BM

·         Tax Planning dalam pembuatan Faktur Pajak Keluaran

·         Tax Planning terkait dengan Faktur Pajak Masukan

 

For More Info, special price offer, In-House Training, register :

MARKSHARE TRAINING

Eby (Ms.)

021 – 5793 2035

0856 1044 530

eby@marksharetraining.co.id

eby.markshare@gmail.com

Click here to Unsubscribe

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar